//
you're reading...
reuni smp negeri 14 bandung

Si Kembar Dipaksa Keluar Sekolah

Mestinya Senin (11/7) lalu menjadi hari yang menyenangkan bagi bocah kembar, Yoga Prakoso (8 tahun) dan Yogi Prakoso (8). Karena, hari itu adalah hari pertama bagi keduanya bersekolah di kelas dua SDN Sitirejo IV, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Namun, keceriaan kedua bocah itu seperti dirampas kesewenangan pihak sekolah. Hanya karena orang tua si kembar mempertanyakan berbagai pungutan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), keduanya dikeluarkan dari sekolah itu. Mereka dipaksa mencari sekolah lain.

Surat pemindahan dua siswa kembar ini diterima orang tuanya, Lilis Setyowati (44), tepat pada Senin itu. Surat yang ditulis menggunakan kop UPTD TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini diberikan sebelum jam pelajaran dimulai. Mulai saat itu juga, Yoga dan Yogi dilarang mengikuti pelajaran di sekolahnya.

Tangis kedua bocah itu pecah. Di tayangan berita di sebuah televisi nasional, pada keesokan harinya, Yoga dan Yogi yang mengenakan seragam sekolah terlihat menangis sesenggukan sambil bersandar di kaki ibunya. Keduanya tampak trauma kembali ke sekolahnya.

Lilis tentu saja kaget menerima surat tersebut. Selama ini anaknya tidak pernah bermasalah. Bahkan, prestasi keduanya terbilang baik. Yogi mendapat ranking sembilan dari 33 siswa di kelasnya dengan total nilai 618. Sedangkan, Yoga memiliki nilai 588 meski tanpa ranking.

“Dalam surat itu ternyata pertimbangan anak saya dikeluarkan karena pernyataan saya mengenai kebijakan di sekolah,” ungkap Lilis, Rabu (13/7). Alasan pemindahan itu rupanya merujuk pada surat yang Lilis kirim kepada Bupati Malang, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Wagir pada 21 Februari 2011.

Surat tersebut berisi kritikan terhadap kebijakan SDN Sitirejo IV yang dinilai memberatkan orang tua siswa. Lilis mencontohkan, sekolah tetap menarik pungutan kepada siswa meskipun menerima dana BOS.

Pungutan ini dikemas dalam berbagai rupa, seperti uang les Rp 20 ribu per bulan dan uang masuk Rp 300 ribu. Sekolah beralasan pungutan Rp 300 ribu untuk uang pembangunan sebesar Rp 100 ribu dan seragam sekolah Rp 200 ribu. “Belum lagi ada uang formulir Rp 10 ribu dan mengambil rapor Rp 10 ribu,” papar Lilis.

Warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalan Wangi, Kecamatan Wagir, ini juga mengemukakan, pihak sekolah pernah meminta iuran Rp 10 ribu per siswa untuk mengganti DVD player milik sekolah yang hilang. Lilis bersama orang tua siswa lain pernah memprotes berbagai pungutan itu langsung kepada kepala sekolah.

http://koran.republika.co.id/koran/0/138959/Si_Kembar_Dipaksa_Keluar_Sekolah

Jumat, 15 Juli 2011 pukul 09:20:00
Namun, jawaban dari kepala sekolah tidak memuaskan. Lantaran itu, dia bersama orang tua siswa lain membuat surat yang berisi kritikan tadi. “Surat itu disetujui dan ditandatangani 39 wali murid,” ungkap ibu rumah tangga yang bersuamikan pekerja serabutan ini.

Di tengah jalan, rupanya orang tua yang lain tak kukuh mempertahankan pendiriannya. Entah karena alasan apa, mereka berbalik arah dan ramai-ramai mengaku tidak ikut menandatangani surat. “Mereka tak mendukung saya lagi,” kata Lilis sambil menunjukkan fotokopi surat beserta tanda tangan orang tua siswa.

Tanda tangan orang tua siswa dibubuhkan, kata Lilis, setelah semuanya sepakat tentang isi surat tersebut. Kesepakatan itu lahir setelah ada keluhan dari sejumlah orang tua siswa dengan besarnya pungutan yang ditarik sekolah. “Saya lantas memberanikan diri membuat surat itu dengan sepengetahuan yang lain,” ujarnya melanjutkan.

Pascakejadian ini, Lilis tetap akan menyekolahkan anak kembarnya di SDN Sitirejo IV. Apalagi, pihak sekolah menyatakan bakal menerima keduanya lagi seusai mediasi yang dihadiri Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan UPTD Pendidikan Kecamatan Wagir. Meski kedua anaknya tak mau lagi sekolah di sana, Lilis mencoba merayu dengan mengatakan akan ada perbaikan di sekolah.

Kepala Sekolah SDN Sitirejo IV Imam Sodikin mengatakan, surat tersebut bukan bertujuan untuk mengeluarkan Yoga dan Yogi dari sekolah. Surat itu hanya meminta orang tua siswa untuk memindahkan anaknya jika SD tersebut dinilai tidak baik.

“Surat itu isinya mohon dipindahkan, bukan dikeluarkan. Saya buat surat itu karena didesak guru dan wali murid lain,” kata Imam. Sekolah yang dipimpinnya tidak sejelek yang dikatakan dalam surat Lilis.

Prestasi ujian nasional sekolahnya berada di peringkat lima dari 36 SD di Kecamatan Wagir. Kendati begitu, dia tetap menjanjikan adanya perbaikan ke depan.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengingatkan, sekolah seharusnya tidak langsung mengeluarkan siswa jika memang ada masalah. Di dunia pendidikan, ujar Soekarno, setiap masalah harus diselesaikan dengan cara terbaik. “Tidak bisa langsung main pecat-pecatan, semuanya harus dibicarakan.”

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Ahmad Iskandar meminta agar sekolah tidak lagi menarik pungutan kepada siswa jenjang SD dan SMP. Sebab, pemerintah telah memberikan dana BOS dan insentif untuk sertifikasi guru. Apa pun alasannya, sekolah tak boleh membunuh karakter anak. c01 ed: budi raharjo

Tentang soklari

black hair,tall, atletic

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.